Zhafirah Nabilah, (2022) KEWAJIBAN NAFKAH BAGI SUAMI PADA ISTRI YANG BERKARIER (Studi Komparatif Fiqh Munakahat dan Hukum Positif). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1808201014_1_cover.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
1808201014_2_bab1.pdf Download (770kB) | Preview |
|
|
Text
1808201014_6_bab5.pdf Download (132kB) | Preview |
|
|
Text
1808201014_7_dafpus.pdf Download (276kB) | Preview |
Abstract
Akibat adanya pernikahan maka timbullah hak dan kewajiban suami istri. Dalam fiqh munakahat dan hukum positif suami istri mempunyai kewajibannya masing-masing. Diantara semua kewajiban suami, memberikan nafkah kepada istri merupakan kewajiban mutlak seorang suami dan pada hakekatnya kewajiban tersebut erat kaitannya dengan upaya mewujudkan tujuan pernikahan. Namun, jika istri berniatan membantu suami mecari nafkah dengan tujuan meringankan beban suami maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat mendapatkan izin dari suami. Menurut mazhab Hanafiyah, jika istri berkerja tanpa ridha suaminya maka istri tidak wajib diberikan nafkah tetapi apabila ia bekerja dengan ridhonya, maka suami tetap diwajibkan memberi nafkah. Di zaman sekarang banyak para istri yang menjadi wanita karier, dan malah ada istri yang penghasilannya lebih besar dari pada penghasilan suami sehingga menimbulkan permasalahan apakah suami tetap diwajibkan memberi nafkah kepada istri karier tersebut, hal inilah yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan yang menjadi rumasan masalah yaitu bagaimana hukum suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri yang berkarier dalam fiqh munakahat dan hukum positif,serta bagaimana perbandingan fiqh munakahat dengan hukum positif terkait hukum suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri yang berkarier. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu merupakan pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Adapun hasil dari penelitian ini yakni dalam fiqh munakahat dan hukum positif nafkah merupakan kewajiban mutlak seorang suami terhadap istri, baik istri tersebut memiliki karier ataupun ibu rumah tangga. Dalam fiqh munakahat terdapat takaran nafkah yang harus diberikan kepada istri, apabila suami melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah, maka istri diperbolehkan mengambil haknya secara diam-diam dengan cara yang maruf. Istri dipebolehkan mengajukan gugat cerai kepada pengadilan. Suami yang melalaikan kewajibannya dalam memberiikan nafkah hukumnya dosa maka kelak ia akan mendapatkan siksa di akhirat. Dalam hukum positif Tidak ada aturan mengenai kadar nafkah, melainkan pemberian nafkah diberikan sesuai dengan kemampuan suami. Apabila suami tidak memberikan nafkah, maka istri diperbolehkan mengajukan gugatan atas nafkah tanpa mengajukan gugat cerai kepada pengadilan agama. Perbuatan suami melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah termasuk penelantaran rumah tangga sebagaimana yang tercantum dalam UU PKDRT pasal 1 angka 1, dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi yakni dipenjara selama 3 tahun atau denda sebanyak Rp 15.000.000,-
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kewjiban, Nafkah, Suami, Istri, Karier |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 08 Feb 2023 02:14 |
Last Modified: | 08 Feb 2023 02:14 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9604 |
Actions (login required)
View Item |