Analisis Penanganan Pt Jasa Raharja Terhadap Klaim Oleh Pengendara Tanpa Sim Terkait Santunan Kecelakaan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 (Studi Kasus Di Kecamatan Kuningan, Jawa Barat)

Dhea Novi Nurfatimah., (2026) Analisis Penanganan Pt Jasa Raharja Terhadap Klaim Oleh Pengendara Tanpa Sim Terkait Santunan Kecelakaan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 (Studi Kasus Di Kecamatan Kuningan, Jawa Barat). Bachelor thesis, S1- HUKUM TATA NEGARA ISLAM UIN SSC.

[img] Text
2283130122_1_cover.pdf

Download (866kB)
[img] Text
2283130122_2_bab1.pdf

Download (246kB)
[img] Text
2283130122_6_bab5.pdf

Download (134kB)
[img] Text
2283130122_7_dafpus.pdf

Download (218kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kuningan yang melibatkan pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam praktiknya, muncul persoalan mengenai bagaimana penanganan klaim santunan oleh PT Jasa Raharja terhadap pengendara tanpa SIM serta apakah pemberian santunan tersebut tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara kewajiban administratif pengendara untuk memiliki SIM dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai mekanisme penanganan klaim santunan oleh PT Jasa Raharja terhadap pengendara tanpa SIM dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di PT Jasa Raharja Perwakilan Kuningan serta Satlantas Polres Kuningan, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Jasa Raharja tetap memberikan santunan kepada korban kecelakaan meskipun pengendara tidak memiliki SIM, sepanjang memenuhi unsur kecelakaan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan tidak termasuk dalam pengecualian. Kepemilikan SIM bukan syarat utama pemberian santunan, namun pelanggaran administratif tetap diproses oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kata kunci: Penanganan Klaim; PT Jasa Raharja; Pengendara Tanpa SIM; Santunan Kecelakaan; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964; Kecelakaan Lalu Lintas; Perlindungan Korban.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 14 Jul 2026 01:56
Last Modified: 14 Jul 2026 01:56
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18316

Actions (login required)

View Item View Item